PENGERTIAN BADAN
USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan
hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan
jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
JENIS-JENIS BADAN
USAHA
1.
Penggolongan badan usaha menurut pemilik modal:
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang
disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat
umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai
pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut
UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
3.
Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
Selain
pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua kelompok, yaitu:
1.
PN Public Utility
2.
PN Nonpublic Utility
b.
Badan Usaha Swasta
Badan
Usaha Swasta merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari seorang,
sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat umum. Tujuannya adalah
untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan usaha dan modalnya,
serta membuka laporan pekerjaan.
c.
Badan Usaha Campuran
Badan
Usaha Campuran merupakan badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak
swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan
atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja kepada pengangguran.
2.
Penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan:
a.
Badan Usaha Ekstraktif
Badan Usaha Ekstraktif merupakan badan usaha yang kegiatannya mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam
yang telah tersedia dengan tidak mengubah sifatnya,
b.
Badan Usaha Agraris
Badan Usaha Agraris merupakan badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan tanah dengan bantuan kesuburannya
c.
Badan Usaha Industri
Badan Usaha Industri merupakan badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku dengan campuran
tertentu (bahan penolong) sehingga menjadi barang jadi, yang siap dipakai atau
masih setengah jadi.
d.
Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Badan Usaha Niaga atau Perdagangan merupakan badan usaha yang kegiatannya membeli barang-barang dan menjualnya kembali untuk
mendapat keuntungan, baik di tempat yang sama maupun ditempat yang berbeda.
e.
Badan Usaha Jasa
Badan Usaha Jasa merupakan badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara
menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu penyelesaian
pekerjaan tertentu, dan lain lain dengan mengharapkan balas jasa (uang)
3.
Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja:
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih dari 5 orang dan
kurang dari 51 orang.
c.
Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.
4.
Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal:
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja)
Adalah
badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari
pada tenaga mesin,
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah
badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal
dari pada tenaga kerja manusia
5.
Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah
usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemiliknya
bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban perusahaan dengan
seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta
pribadi lainnya.
b.
Persekutuan Firma (Fa)
Menurut
KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan
memakai suatu nama salah seorang anggota firma atau nama lain untuk kepentingan
bersama
c.
Perseroan Komanditer (CV)
Menurut
pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e.
Koperasi
Adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
f.
Joint Venture
Adalah
bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih, baik kerja sama dalam
pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan organisasi
g.
Yayasan
Adalah
organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari
keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan
masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang
banyak.
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan
Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat
berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan
Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
Sumber: