universitas gunadarma

universitas gunadarma
gundar
Tampilkan postingan dengan label Tugas Softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Softskill. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2011

copyright

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahannya (to) copy berarti menggandakan dan right berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright pada prinsipnya adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 1 UU N0. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :

"Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."

Perlindungan diperlukan untuk mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship yang mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi atas suatu karya.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi :

· Hak untuk mereproduksi karyanya

· Hak untuk mendistribusikannya

· Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik

· Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right) yang meliputi :

· Hak untuk diakui sebagai Pencipta

· Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, ataupun mengubah isi ciptaan.

Disamping melindungi hak-hak Pencipta, hak cipta juga melindungi hak-hak pihak pihak lain yang terkait dengan ciptaan atau hasil karya tersebut. Hak ini dikenal dengan istilah hak terkait atau dalam Bahasa Inggrisnya disebut neighbouring right. Hak terkait pada prinsipnya adalah hak yang dimiliki oleh pihak lain karena kontribusinya terhadap tujuan dari suatu ciptaan atau hasil karya. Hak terkait ini biasanya dimiliki oleh :

· Pelaku

· Produser Rekaman Suara

· Lembaga Penyiaran.

Lama Perlindungan Hak Cipta

Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.

Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran. Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.

Selasa, 29 Maret 2011

Governance

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.

Sistem Pemerintahan

1. Sistem pemerintahan Presidensial
Yaitu sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.

2. Sistem pemerintahan Parlementer
Yaitu suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

3. Sistem pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.

Globalisasi

Globalisasi merupakan suatu proses antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi atau berkomunikasi yang mempengaruhi satu sama lain dalam antar negara. Globalisasi mempunyai istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

Globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Privasi

<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Privasi adalah kemampuan untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, dan untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detil personalnya untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah yang diberikan dalam lomba tersebut.


Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Kamis, 24 Februari 2011

Sejarah Perkembangan Web Science

Sejarah Perkembangan Web Science

Web merupakan suatu informasi di mana sumber daya yang berguna diidentifikasi oleh pengenal global yang disebut Uniform Resource Identifier (URI). Web sendiri telah dibuat dalam berbagai versi. Berikut ini adalah penjelasan singkat dari sejarah web dan perbedaan dari setiap generasi web .

Web 1.0

Web 1.0 merupakan revolusi baru di dunia Internet, karena telah mengubah cara kerja dunia industri dan media. Web 1.0 berfungsi sebagai pemberi informasi yang bersifat satu arah. Segala isi website berada ditangan administrator. Web 1.0 ini hanya berisikan segala informasi dan content yang di muat oleh administrator dan hanya bisa dilihat oleh para pengunjung tanpa bisa memberikan comment. Secara garis besar, sifat Web 1.0 adalah Read atau sebagai pembaca . Bahasa yang digunakan pada Web 1.0 menggunakan bahasa HTML.

Ciri-ciri web 1.0 yaitu :
1. Halaman statis.
2. Penggunaan framesets.
3. Online guestbook.
4. Form HTML hanya bisa dikirim melalui email.
5. Terdapat tombol GIV , berukuran 88x31 pixel.

Web 2.0

Web 2.0 merupakan dari perkembangan dari web 1.0. pada web 2.0 content di dalam web tersebut tidak hanya dipegang oleh administrator , namun pengunjung web dapat memberi comment, polling, foto dan lain sebagainya pada web tersebut. Generasi Web 2.0 saat ini termasuk popular di kalangan pengguna Internet karena bersifat lebih fleksibel dibandingkan dengan generasi web 1.0. Jadi lebih mudah menggunakannya sehingga kita juga bisa mengisi suatu content pada web tersebut.

Perbedaan utama Web 2.0 dan Web 1.0 adalah keterbatasan pada Web 1.0 yang mengharuskan pengguna atau pemakai hanya dapat melihat satu persatu konten di dalamnya. Sedangkan Web 2.0 memungkinkan pengguna internet dapat melihat konten suatu website tanpa harus berkunjung ke alamat situs yang bersangkutan.Kemampuan web 2.0 dalam melakukan aktivitas drag and drop, auto complete, chat, voice dapat dilakukan layaknya aplikasi desktop. Contoh generasi web 2.0 adalah youtube, google.

Ciri-ciri web 2.0, yaitu :
1. Web sebagai platform.
2. Web menyediakan suatu wadah pengetahuan.
3. Aplikasi web ini akan terupdate secara terus menerus.
4. Model pemrogramannya ringan.

Web 3.0

Setelah web 2.0, pastilah versi selanjutnya adalah Web 3.0. Web 3.0 adalah generasi ketiga dari layanan internet berbasis web. Web 3.0 merupakan pengembangan dari website di mana content web tidak hanya dalam format bahasa manusia yang umum , tetapi juga dalam format yang dapat dibaca oleh bahasa mesin . Web ini masih dalam tahap pengembangan. Akan tetapi, banyak yang memperkirakan web ini akan berkembang pesat pada tahun 2010-2020.

Konsep Web 3.0 itu sendiri pertama kali diperkenalkan pada tahun 2001, saat Tim Berners-Lee, penemu World Wide Web, menulis sebuah artikel ilmiah yang menggambarkan Web 3.0 sebagai sebuah sarana bagi mesin untuk membaca halaman-halaman Web. Saat menginginkan sebuah kata, kita dapat mencarinya dengan search engine seperti Google. Maka fungsi web menjadi wadah untuk pertukaran data, informasi, dan pengetahuan yang dapat menghasilkan kecerdasan buatan yang dapat mengerti keinginan penggunanya, dengan menggunakan web 3.0 kita juga diberikan keleluasaan untuk dapat melakukan modifikasi pada website itu sendiri. Oleh Karena itu web 3.0 tidak hanya memberikan keleluasaan bagi kita untuk sharing atau memberi comment pada web, namun dengan tambahan bahasa mesin yang terintegrasi pada web dapat memungkinkan bagi mesin untuk memenuhi keinginan kita dan juga kita diberi keleluasaan untuk memodifikasi website.

Kelebihan dari Web 3.0 adalah kita dapat berkomunikasi dengan mesin pencari. Atau dapat dikatakan terdapat pertukaran data antar manusia dengan mesin,mesin dengan mesin dan antar manusia yang telah disempurnakan. Kita dapat meminta Web untuk mencari suatu data spesifik tanpa bersusah payah mencari satu per satu dalam situs-situs Web.

Pada Web 3.0 ditawarkan metode yang efisien dalam membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data online. Web 3.0 juga memungkinkan fitur Web menjadi sebuah sarana penyimpanan data dengan kapasitas yang luar biasa besar.

Web 3.0 terdiri dari:
1. Web semantik
2. Format mikro
3. Pencarian dalam bahasa pengguna
4. Penyimpanan data dalam jumlah besar
5. Pembelajaran lewat mesin
6. Agen rekomendasi, yang merujuk pada kecerdasan buatan Web

Selasa, 30 November 2010

PENGARUH MEDIA INTERNET BAGI DIRI SENDIRI

Nama: Wita Arthalia

Kelas: 2IA07

NPM : 54409826

Menurut saya internet sangat berpengaruh dalam hidup saya. Contohnya dalam bidang pendidikan media internet sangat berpengaruh dalam proses pengajaran. Saya dapat mengerjakan tugas-tugas melalui media internet dengan cara search di google sehingga tugas-tugas terselesaikan dengan cepat . Kita bisa mendownload aplikasi-aplikasi untuk mempermudah tugas kita terselesaikan .

Selain itu , melalui internet saya dapat berkomunikasi melalui facebook dan twitter dengan kawan lama . Selain berkomunikasi melalui facebook dan twitter kita bisa menggunakan surat elektronik atau yang biasa disebut dengan email untuk mengirim data-data . kemudian, kita bisa berchating-chating ria dengan sahabat lama untuk bertegor sapa, menanyakan kabar , dll .

Media Internet juga bisa dijadikan sebagai media hiburan , misalkan untuk bermain game online , mencari lagu-lagu, mendownload permainan.dll .

Tapi media internet bisa juga menimbulkan dampak buruk , misalkan membuat saya jadi males karena ketagihan untuk bermain game online, facebook an dan twitteran .

Itu lah pendapat saya tentang pengaruh media internet bagi diri sendiri .