universitas gunadarma

universitas gunadarma
gundar

Minggu, 11 November 2012

BADAN USAHA


PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih

JENIS-JENIS BADAN USAHA
1. Penggolongan badan usaha menurut pemilik modal:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
Selain pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua kelompok, yaitu:
1. PN Public Utility
2. PN Nonpublic Utility

b. Badan Usaha Swasta
Badan Usaha Swasta merupakan badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan.

c. Badan Usaha Campuran
Badan Usaha Campuran merupakan badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja kepada pengangguran.

2. Penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan:
a. Badan Usaha Ekstraktif
Badan Usaha Ekstraktif merupakan badan usaha yang kegiatannya mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan tidak mengubah sifatnya,
b. Badan Usaha Agraris
Badan Usaha Agraris merupakan badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan tanah dengan bantuan kesuburannya
c. Badan Usaha Industri
Badan Usaha Industri merupakan badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku dengan campuran tertentu (bahan penolong) sehingga menjadi barang jadi, yang siap dipakai atau masih setengah jadi.
d. Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Badan Usaha Niaga atau Perdagangan merupakan badan usaha yang kegiatannya membeli barang-barang dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, baik di tempat yang sama maupun ditempat yang berbeda.
e. Badan Usaha Jasa
Badan Usaha Jasa merupakan badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu penyelesaian pekerjaan tertentu, dan lain lain dengan mengharapkan balas jasa (uang)

3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang.
b. Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c. Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.

4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin,
b. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia

5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a. Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b. Persekutuan Firma (Fa)
Menurut KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama
c. Perseroan Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945
f. Joint Venture
Adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan organisasi
g. Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Sumber: